Minggu, 20 Desember 2009

MERAYAKAN HARI IBU......


Apa hukumnya merayakan hari ibu?

Sesungguhnya setiap hari raya yang menyelisihi hari raya syar’I adalah bid’ahsemua, tidak dikenal di masa salafus salikh, bahkan bias jadi hari raya itu berasal dari non muslim / orang-orang kafir yang di dalamnya terdapat kebid’ahan dan tasyabuh menyerupai (ran-orang kafir) musuh-musuh ALLAH SWT hari raya syar’I yang dikenal umat islam adalah iedul fitri, iedul adha dan ied dalam sepekan yaitu hari jum’at.

Di dalam islam tidak ada hari raya kecuali hanya tiga, semua perayaan yang ada selain yang tiga ini adalah tertolak dan batil menurut syari’at ALLAH SWT berdasarkan sabda rasul : “barang siapa yang mengada-ngadakan hal baru dalam urusanku ini (islam) yang bersumber darinya, maka ia akan tertolak.” Yaitu tertolak amalan-amalannya dan tidak diterima di sisi ALLAH SWT.

Dan dalam riwayat lain: “barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari urusanku (islam) adalah terolak.” Bila hal itu di jelaskan, maka perayaan hari ibu tidak di perbolehkan. Tidak boleh mengadakan symbol-simbol perayaan. Seperti; kegembiraan, kebahagiaan, penyerahan hadiah, dan lain sebagainya seorang muslim wajib memuliakan agamanya, dan bangga dengannya, dan hendaknyamembatasi diri dengan ketentuan ALLAH SWT dan Rosul-nya dalam dien yang lurus ini, yang telah di ridhoi oleh ALLAH SWT untuk hamba-nya, tidak tambah maupun di kurangi.

Seorang muslim seharusnya tidak ikut-ikutan, mengikuti setiap bunyi burung gagak, tetapi haruslah membentuk kepribadian-nya yang sesuai dengan ketentuan syari’at ALLAH, sehingga tidak menjadi ikut-ikutan, bukan sekedar menjadi pengikut, dan juga menjadi contoh, bukan yang mencontoh!!!!, karna syaria’at ALLAH SWT (ALHAMDULILLAH) adalah sempurna dilihat dari sisi manapun, sebagaimana firman ALLAH SWT; “pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kamu agama mu, dan telah ku cukupkan kepadamu ni’matku, dan telah ku ridhoi islam itu menjadi agama bagimu” (Q>S> Al maaidah:3)

Haknya seorang ibu adalah lebih besar dari pada sekedar di sambut sehari dalam setahun, bahkan seorang ibu mempunyai hak yang harus di lakukaan oleh anaknya yaitu memelihara dan memperhatikannya serta mentaatinya dalam hal-hal yang tidak maksiat kepada ALLAH SWT di setiap waktu dan tempat

REF: majmu’ fatwa (syaikh Muhammad bin shalih Al “ustaimin) Bab aqidah, hal 186-187

Tidak ada komentar:

Posting Komentar